KOMPAS KALTENG - Pihak Lembaga Pemasyarakatan masih melakukan pengejaran terhadap empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang kabur dengan cara memanjat tembok yang berada di sebelah kanan Lapas pada Jumat (3/3/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Keempat napi yang kabur tersebut yakni:
1. Prihartono bin Lili dengan alamat KP.Pemayangsari RT 4 RW 9 Kelurahan Cikawaunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Di mana napi ini terjerat tindak pidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara dengan sisa pidana 15 tahun, satu bulan dan 18 hari.
2. Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabanagau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Di mana napi ini dihukum selama delapan tahun dalam dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan sisa pidana empat tahun, enam bulan, enam hari.
3. Abdul Rahman Bin Rajali warga Sembuluh II RT 5 RW 2, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Di mana napi ini dihukum selama 15 tahun atas kasus pemerkosaan, pencurian dan kekerasan dengan sisa hukuman 12 tahun, 10 bulan, tujuh hari.
4. Pancarena Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi warga Telaga Ndra RT 2 RW 1 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Napi ini dihukum selama 10 tahun atas kasus pembunuhan dengan sisa hukumana selama delapan tahun, enam bulan, 20 hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandra Lestyono mengatakan dalam proses pencarian , pihak Lapas di Palangka Raya dibantu oleh Polresta Palangka Raya dan Kodim 1016 Palangka Raya dan telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada saat pelarian yang dilakukan para napi tersebut, petugas yang sedang jaga diduga tidak mengetahui aksi mereka. Sehingga keempatnya melarikan diri dengan mudah dengan cara memanjat tembok bangunan Lapas sekitar lima meter lebih dan bagian atasnya di pasang kawat berduri.
"Untuk alat bantu yang digunakan untuk memanjat tembok Lapas masih kami selidiki. Kemudian pada bagian tembok hanya ada jejak kaki yang diduga bekas telapak kaki para napi yang kabur," bebernya.
Selanjutnya Chandra juga meluruskan, adanya informasi bahwa salah satu napi yang melarikan diri tersebut ada membawa senjata tajam yang tersebar melalui via Whatsapp serta media sosial, itu tidak benar. Sebab di Lapas Palangka Raya sendiri sangat steril dari yang namanya senjata tajam atau benda-benda terlarang bisa masuk.
Chandra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, apabila melihat atau menemukan keberadaan para napi tersebut agar segera melapor ke kepolisian atau ke pihak Lapas sehingga nantinya segera di tindak lanjuti oleh petugas.
Adapun menghubungi nomor ponsel yang dilampirkan dalam surat DPO itu yakni 081351832819 (Tigor), 081351906978 (Pirhansyah) dan 085252765388 (Andreas).
Posting Komentar untuk "IDENTITAS 4 DPO YANG KABUR DARI LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA"